Sabtu, 15 Maret 2025

RSUD Rantauprapat Belum Bayar Jasa Medis Covid-19 karena Regulasinya Belum Ada

Efran Simanjuntak - Sabtu, 15 Maret 2025 06:00 WIB
82 view
RSUD Rantauprapat Belum Bayar Jasa Medis Covid-19 karena Regulasinya Belum Ada
Foto: SNN/Efran Simanjuntak
Warga melintas dari depan RSUD Rantauprapat, Jumat (14/3). RSUD milik Pemkab Labuhanbatu ini belum membayar jasa pelayanan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, mulai 2021 sampai pertengahan Maret 2025.

"Manajemen RSUD minta bagian dana Covid 30/70%. Dokter dan perawat yang bertugas di ruang Covid 30%, sedangkan 70% bagian manajemen dan bos-bos itu. Dokter dan perawat tidak setuju, karena itu sampai saat ini dana tidak dicairkan," demikian narasi dalam postingan lainnya.

Ketua Tim Penanganan Covid-19 RSUD Rantauprapat, dr Guntur Ginting SpPD MKed ketika dikonfirmasi, mengakui timnya belum menerima jasa pelayanan pasien Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejak tahun 2021.

"Ya, memang belum dibayar mulai tahun 2021," kata dr Guntur Ginting. Ditanya, kenapa? Guntur mengatakan, bahwa menurut manajemen RSUD Rantauprapat, karena belum ada regulasinya.

Baca Juga:

Dia menyebut dana pelayanan pasien Covid ada 3 bentuk. Ada insentif, jasa medis dari BPJS dan jasa pelayanan dari Kemenkes.

"Insentif, bulan Agustus 2021 sampai bulan Februari 2022 sudah dicairkan. Setelah itu mulai Maret 2022 sampai Januari 2023 belum dibayar. Kalau jasa medis dari BPJS sudah dibayarkan. Yang belum dibayar sama sekali, jasa pelayanan pasien Covid-19 yang bersumber dari Kemenkes," sebutnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Rantauprapat, Sopar Sitorus SKM mengakui pihaknya belum membayarkan jasa pelayanan pasien Covid-19 kepada para tanaga medis atau tenaga kesehatan RS tersebut.

Ia mengatakan hal itu karena belum ada regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) untuk teknis pembayarannya kepada para tenaga kesehatan RSUD Rantauprapat.

"Dana klaim terakhir dicairkan oleh Kemenkes pada akhir tahun 2023. Kemudian berproses tentang teknis pembayaran Jaspel (jasa pelayanan), rapat dan segala macam. Kami juga melakukan studi tiru ke beberapa rumah sakit untuk bagaimana teknis pembayarannya, namun regulasinya sampai sekarang belum ada," kata Sopar Sitorus.

Ditanya di mana dana Jaspel itu disimpan dan apakah ada bunga simpanannya? "Uangnya disimpan di rekening RSUD Rantauprapat, di Bank Mandiri. Totalnya Rp9.003.747.500. Bunganya ada," sebutnya.

Ditanya kapan dibayarkan? Sopar belum dapat memastikan kapan dilakukan pembayaran. "Sedang berproses. Mudah-mudahan bupati segera menandatangani Perbupnya," ujarnya.

Direktur RSUD Rantauprapat, dr H Syafril RM Harahap SpB melalui Kabag Sekretariat dr H Nauli Asdam Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025), di lantai IV RS tersebut, juga mengakui pihaknya belum membayarkan jasa pelayanan pasien Covid-19 mulai tahun 2021.

Ditanya kenapa belum dibayarkan, Nauli Asdam mengatakan karena regulasinya belum ada. Kenapa tidak ada?

"Uang dikirim berdasarkan klaim. Klaim terakhir dikirim Kementerian Kesehatan pada November 2023. Kemudian pada Januari 2024, Bupati Labuhanbatu tersangkut masalah hukum, sehingga Perbupnya belum diteken," katanya.

Setelah itu, kan ada pelaksana tugas (Plt) Bupati, kenapa regulasinya juga belum ada? "Katanya, regulasinya tidak boleh diteken Plt," kata Nauli.

Menurut Nauli, dana jasa pelayanan pasien Covid-19 itu masih disimpan di bank. Namun berapa jumlahnya, Nauli mengaku tidak tahu.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru