Kamis, 13 Maret 2025

Polda Sumut Tetapkan Eks Kacab Jadi Tersangka, Poltak Silitonga: Dirut Bank Sumut Harus Menyusul

Tumpal Manik - Kamis, 13 Maret 2025 12:54 WIB
297 view
Polda Sumut Tetapkan Eks Kacab Jadi Tersangka, Poltak Silitonga: Dirut Bank Sumut Harus Menyusul
(Foto: SNN/ Tumpal Manik)
Ditreskrimsus Polda Sumut.
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut menetapkan eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN sebagai tersangka kasus Bank Sumut.

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/133/RES. 2.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2025.

Kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan atas penetapan tersebut dan mendesak Dirut Bank Sumut, B ditetapkan juga sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Dirut Bank Sumut harus menyusul. Saya tidak setuju hanya MEN dijadikan tersangka dan ditumbalkan oleh Bank Sumut," ujarnya ke harianSIB.com, Kamis (13/3/2025).

Poltak mengatakan semua yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

"Saya minta Dirut Bank Sumut, Kepala Bidang Hukum dan yang lainnya harus bertanggung jawab atas tindak pidana Undang- undang Perbankan jo penipuan penggelapan yang dilakukan sebagai pejabat Bank Sumut terhadap korban Ibu Tianas Situmorang," tegasnya.

Belum ditetapkannya Dirut Bank Sumut sebagai tersangka membuat Poltak berang.

"Dan saya sangat kecewa karena yang dilaporkan Ibu Tianas Situmorang salah satunya adalah Dirut Bank Sumut, B," sambungnya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru