Rabu, 12 Maret 2025

Tim Tabur Bersama Kejari Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Pajak di Deliserdang

Lisbon Situmorang - Rabu, 12 Maret 2025 10:37 WIB
181 view
Tim Tabur Bersama Kejari Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Pajak di Deliserdang
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang).
DPO terpidana kasus korupsi, Ngarijan Salim (duduk di kursi roda) diabadikan bersama Kajari Deliserdang (4 dari kiri), Kasi Intelijen (kiri) dan Kasi Pidana Khusus (4 dari kanan), setelah tiba di kantor Kejari Deliserdang, Selasa (11/3/2025) malam, di Lub
Lubukpakam (harianSIB.com)
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, menangkap buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana kasus korupsi penggelapan penerimaan pajak, Ngarijan Salim, Selasa (11/3/2025) pukul 19.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu.

Ngarijan Salim adalah terpidana kasus korupsi penggelapan PBB (pajak-bumi-dan-bangunan/" target="_blank">Pajak Bumi dan Bangunan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH Mhum, di Kantor Kejari Deliserdang, Rabu (12/3/2025) di Lubukpakam. Dia ditangkap saat menggunakan pesawat Citilink QG- 9912 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Kualanamu (KNO).

Baca Juga:

Sebelumnya, Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 Juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750.

Baca Juga:

Dijelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejari Deliserdang dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. DPO ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-2182/L.2.14/Fu.1/08/2024.

Selama proses penyelidikan sejak Tahun 2023, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. Sementara 2 terpidana lainnya sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam sejak tanggal 11 Mei 2023.

Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, menambahkan penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan serta mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan" jelasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru