Rabu, 12 Maret 2025

Kejati Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata/Ekonomi Kreatif Sumut

Martohap Simarsoit - Selasa, 11 Maret 2025 20:02 WIB
425 view
Kejati Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata/Ekonomi Kreatif Sumut
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Tersangka dugaan korupsi ZS digiring penyidik Kejati Sumut untuk ditahan, Rutan Tanjung Gusta, Selasa (11/3/2025).
Medan(harianSIB.com)

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbud Parekraf) Provinsi Sumatera Utara, ZS ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025). Penahanan ini dilakukan setelah ZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau, Namo Rambe, Deliserdang, pada tahun 2022.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ZS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

Menurut Adre, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

ZS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.

Baca Juga:

Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu, bahkan mengalami addendum hingga dua kali serta terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit oleh ahli auditor Kejati Sumut, keterlambatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp817.008.240,37.

ZS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yaitu JP (Fungsional Pamong Budaya Disbud Parekraf Sumut yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RGM (karyawan swasta di CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan).(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru