Senin, 10 Maret 2025

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Tersangka Suap

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 14:47 WIB
64 view
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Tersangka Suap
Praperadilan Sekjen PDIP Hasto soal kasus Harun Masiku digugurkan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta (harianSIB.com)
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur.

Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025) dikutip detikcom.

Baca Juga:

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru