Seoul
(harianSIB.com)
Pengadilan Korea Selatan (Korsel)
membatalkan surat perintah penangkapan terhadap
Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai
dimakzulkan parlemen.
Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.
Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3) seperti yang dilansir Harian SIB, menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan
membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.
Baca Juga:
Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Baca Juga:
"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.
Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.
Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.
Yoon yang berusia 64 tahun ini menolak penangkapan dirinya selama dua pekan, dalam ketegangan antara tim keamanannya dan para penyidik di kediaman resminya di Seoul beberapa waktu lalu. Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.
Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel. (**)