Medan
(harianSIB.com)
SatreskrimPolrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan Niaga
BBM bersubdisi jenis
pertalite, di
SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3).
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 3 terduga pelaku masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, U (58) warga Medan Marelan dan YTP (38) warga Hamparan Perak.
Baca Juga:
Kapolrestabes MedanKombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui
Plt WakapolrestabesAKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya di
SPBU Jalan Flamboyan Raya, Jumat (7/3) mengatakan, tersangka MAL merupakan manajer di
SPBU, sedangkan U sopir tangki yang mengantar bahan bakar Pertalite ke
SPBU dan YTP selaku kenek.
"Ketiganya ditangkap saat sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki
SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya. Dari para tersangka sambungnya, disita barang bukti 1 mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak
pertalite, 2 HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka dan 1 unit electronik data capture," ungkap Wakapolrestabes.
Baca Juga:
AKBP Taryono menambahkan, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.
"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki
SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos, dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Taryono menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.(**)