Jakarta
(harianSIB.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam
kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina periode 2018-2023.
Burhanuddin mengatakan peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Baca Juga:
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuhnya.
Baca Juga:
Hitung Kerugian Negara
Burhanuddin juga mengatakan Kejagung saat ini bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera menuntaskan perkara korupsi tata Kelola minyak. Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membantu menghitung kerugian negara dalam kasus itu.
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu," ujarnya.
"Jadi saya mengharapkan nanti Jampidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kita lakukan dengan segera," sambung dia.
Sesuai Spesifikasi
Sebelumnya, Burhanuddin memastikan bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan
PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi.
Hal tersebut meluruskan viralnya di media sosial yang mengatakan BBM yang saat ini beredar oplosan pasca Kejagung membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam
tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.