Senin, 10 Maret 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Redaksi - Kamis, 06 Maret 2025 16:23 WIB
112 view
KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sebelumnya ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025) dikutip detikcom.

Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara yaitu suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Baca Juga:

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Baca Juga:

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru