Sabtu, 19 April 2025

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Sisa Aset Bisa Jadi Milik Negara

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 09:45 WIB
412 view
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Sisa Aset Bisa Jadi Milik Negara
(Foto: MNC Media)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan.
Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dipegang oleh 18 perusahaan dengan total luas 526.144 ha yang berada di kawasan Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan pencabutan izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ada.

Baca Juga:

"Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan izinya kepada Kementerian Kehutanan," kata Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2) seperti yang dilansir Harian SIB.


Ia berharap pencabutan PBPH milik 18 perusahaan ini dapat menjadi pengingat bagi perusahaan pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka. Semisal melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.

Baca Juga:

"Kedua, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan di lapangan," paparnya.


Lebih lanjut ia mengatakan dengan pencabutan PBPH tersebut, maka wilayah kehutanan yang sebelumnya dikelola unit perusahaan akan kembali menjadi kawasan hutan negara.


"Kami sampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, bahwa pihak pemegang PBPH diperintahkan untuk pertama, menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH," tegas Raja Juli.


Selain itu, semua barang tidak bergerak yang berada di kawasan itu akan menjadi milik negara kecuali aset hasil tanaman budidaya. Aset ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pemegang PBPH paling lambat hingga satu tahun setelah keputusan pencabutan izin diberlakukan.


"Kedua, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman menjadi milik PBPH dan dapat dimanfaatkan satu tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan, dan dalam hal tidak dimanfaatkan akan menjadi milik negara," paparnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru