Jakarta
(harianSIB.com)
Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha
pemanfaatan hutan (
PBPH) yang dipegang oleh
18 perusahaan dengan total luas 526.144 ha yang berada di kawasan Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menteri Kehutanan (
Menhut)
Raja Juli Antoni menjelaskan pencabutan izin
pemanfaatan hutan 18 perusahaan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga:
"Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Sebanyak 17 unit
PBPH dinilai tidak ada kegiatan
pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja. Sedangkan 1 unit
PBPH telah mengembalikan izinya kepada
Kementerian Kehutanan," kata Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2) seperti yang dilansir Harian SIB.
Ia berharap pencabutan
PBPH milik
18 perusahaan ini dapat menjadi pengingat bagi perusahaan pemegang
PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka. Semisal melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan kegiatan
pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.
Baca Juga:
"Kedua, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengikat unit
PBPH melakukan kegiatan di lapangan," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan pencabutan
PBPH tersebut, maka wilayah kehutanan yang sebelumnya dikelola unit perusahaan akan kembali menjadi kawasan hutan negara.
"Kami sampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, bahwa pihak pemegang
PBPH diperintahkan untuk pertama, menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja
PBPH," tegas Raja Juli.
Selain itu, semua barang tidak bergerak yang berada di kawasan itu akan menjadi milik negara kecuali aset hasil tanaman budidaya. Aset ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pemegang
PBPH paling lambat hingga satu tahun setelah keputusan pencabutan izin diberlakukan.
"Kedua, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman menjadi milik
PBPH dan dapat dimanfaatkan satu tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan, dan dalam hal tidak dimanfaatkan akan menjadi milik negara," paparnya. (**)