Medan (SIB)
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi memprotes keras sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak adil, karena tidak ada formasi penerimaan
guru agama Kristen di Sumut.
Hal itu disampaikan Penrad Siagian dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (25/2) di gedung DPD RI Jakarta, terkait tidak adanya formasi
guru agama Kristen dalam rekrutmen tahun 2025.
Baca Juga:
"Di Sumut tidak ada satu pun formasi yang dibuka untuk
guru agama Kristen. Mereka merasa terdiskriminasi. Kenapa tidak diajukan? Mungkin ada persoalan di dalamnya. Saya berharap untuk rekrutmen 2025 akan dibuka," kata Penrad sembari menegaskan, kebutuhan akan
guru agama Kristen hak konstitusional warga negara.
Penrad mengungkapkan, banyak sekolah di Sumut yang kekurangan
guru agama Kristen atau ada sekitar 1.800 sekolah SD, SMP dan SMA Negeri di 33 Kabupaten/Kota di Sumut yang tidak memiliki
guru agama Kristen.
Baca Juga:
"Minimnya
guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri ini telah berdampak pada proses pembelajaran agama bagi siswa," kata Penrad sembari mengungkapkan, ada juga persoalan
guru honorer dan
guru agama Kristen yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database BKN.
Penrad sudah mendatangi beberapa daerah, beberapa sekolah, karena tidak pernah ada didaftarkan
guru honorer ke Dapodik maupun ke database BKN, sehingga walaupun ada
guru agamanya, mereka tidak terdaftar.
Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan semua
guru honorer, termasuk
guru agama Kristen, terdaftar dalam sistem dan memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.
Penrad juga menyoroti kebijakan yang mewajibkan
guru swasta mengundurkan diri dari sekolah asalnya, jika lolos rekrutmen PPPK atau CPNS.
"Ini kebijakan yang tidak fair. Begitu mereka lolos, tidak akan ditempatkan lagi di sekolah swasta. Padahal, mereka sudah mengabdi sebagai
guru honorer di sana," ujarnya.
Ia menyarankan agar
guru swasta yang lolos rekrutmen PPPK atau CPNS tetap ditempatkan di sekolah asalnya sebagai bentuk kontribusi negara kepada sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah banyak mendidik anak bangsa.
"Harus ada mekanisme khusus untuk mereka. Jangan sampai sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berkualitas hanya karena kebijakan yang tidak adil," tambahnya.(A4/d) (**)