Sabtu, 22 Februari 2025

Arahkan Saksi Beri Kesaksian Palsu, KPK Tahan Hasto Kristiyanto

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 18:41 WIB
392 view
Arahkan Saksi Beri Kesaksian Palsu, KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Foto: tribunnews/ilham pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ditahan KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Jakarta (harianSIB.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ditahan KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran-peran Hasto, salah satunya yakni mengarahkan para saksi untuk memberikan kesaksian palsu ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Selain itu saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (20/2/2025) dilansir dari detikcom.

Apa yang dilakukan Hasto, menurut Setyo, merupakan tindakan perintangan penyidikan. "Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," lanjutnya.

Baca Juga:

Sejauh ini, sudah 53 orang saksi dan 6 orang ahli yang diperiksa KPK untuk membongkar kasus suap ini. KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Hasto mengenakan rompi oranye menuruni tangga gedung KPK. Kedua tangannya tampak terborgol. Hasto juga sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai.

Baca Juga:

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru