Sabtu, 22 Februari 2025

Kasus Pemerasan DAK SMK di Nias, 4 Personel Polda Sumut Diperiksa

Tumpal Manik - Kamis, 20 Februari 2025 14:00 WIB
224 view
Kasus Pemerasan DAK SMK di Nias, 4 Personel Polda Sumut Diperiksa
(Foto: SNN/ Tumpal Manik)
Polda Sumut
Medan (harianSIB.com)

Pengembangan dugaan kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) salah satu SMK di Nias, Sumatera Utara melibatkan 4 personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:

"Saat ini ada 4 orang yang diduga terlibat, Kompol RS, Brigadir B, Kompol R dan Iptu M," ujarnya.

Lanjutnya, dari keempat personel yang diduga terlibat tiga diantaranya merupakan perwira.

Baca Juga:

"Kompol RS dan Brigadir B diproses di Jakarta sementara Kompol R dan iptu M diproses di Polda Sumut," ucapnya.

Kompol Siti menyebut untuk dua terduga yang diproses di Polda Sumut telah dimutasi ke Yanma.

"Kompol S dan Iptu M yang sedang diproses di Polda Sumut dipindah ke Yanma pada awal bulan Februari ini sembari menunggu pemeriksaan keduanya," jelasnya.

Saat ditanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan kepada keempat terduga tersebut, Kompol Siti menjawab masih pemeriksaan internal.

"Saat ini kan masih pemeriksaan internal," jawabnya singkat.

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dikonfirmasi terkait proses hukum Kompol RS dan Brigadir B mengatakan untuk meminta penjelasan ke Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri.

"Ke mabes saja ke Kortas Tipikor, terima kasih," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (13/2/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua oknum polisi atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara pada Senin (2/12/2024) lalu.

"Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri.

Sebutnya, saat ini kepada kedua pelaku dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta.

"Tinggal sidang pelanggaran etik," ucapnya.

Sebut Irjen Pol.​​​​​​​ Cahyono bahwa seharusnya dua oknum polisi tersebut akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga informasi OTT tersebut bocor sehingga operasi penangkapan pun batal.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor. Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," jelasnya sembari menyebut barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru