Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh kembali digelar dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Persidangan digelar tertutup.
"Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025) dilansir dari detikcom.
Baca Juga:
Hakim meminta petugas keamanan mensterilkan ruang persidangan. Hakim minta seluruh pengunjung keluar dari ruang sidang.
Petugas kepolisian menjaga ketat pintu masuk ruang sidang. Petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.
Baca Juga:
Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta awak media keluar dari ruang sidang.
Razman dan tim kuasa hukumnya tak memberikan komentar saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman sebagai saksi korban, tapi tertutup untuk umum.
Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan menskors persidangan.
Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang beperkara di pengadilan. (*)
Aeknatas(harianSIB.com)Tabrakan antara sepeda motor dengan truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kongsi Enam, Desa Terangbulan, Kecamatan
Simalungun(harianSIB.com)Kapolres SimalungunAKBP Marganda Aritonang pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dan Kapolsek
Jakarta(harianSIB.com)Sebuah studi terbaru yang dipublikasikan dalam Journal of Infectious Diseases mengungkap bahwa penggunaan antibiotik s
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah Indonesia mengungkapkan, bahwa produkproduk seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang asal I