Sabtu, 22 Februari 2025
Tidak Boleh Dipindahtangankan

DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 10:17 WIB
239 view
DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang
Ist/SNN
llustrasi kegiatan di pertambangan batu bara
Jakarta(harianSIB.com)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (18/2). Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

Baca Juga:

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2) seperti yang dilansir Harian SIB.


Adapun dalam rapat Panja yang sebelumnya telah dilakukan, disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca Juga:

Pemerataan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.


"Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2).


Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.


"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucap Bahlil.


"Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba," terangnya lagi.


Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.


Kepentingan yang dimaksud mulai dari penyediaan dana riset, melakukan praktik lapangan di wilayah tambang sampai pemberian beasiswa terkait pertambangan. Namun untuk masalah teknis pemberian bantuan ini masih akan dibahas lebih jauh.


"Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," katanya.


"Nanti kita pasti ada kriterianya (perguruan tinggi penerima bantuan). Ini kan baru undang-undangnya, nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang, setelah undang-undang kan PP, baru Permen," jelas Bahlil lagi.


Bahlil mengungkapkan, pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau IUP untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.


Hal ini seiring dengan disahkannya RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).


"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," kata Bahlil.


Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.


"Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara," ucap Bahlil.


"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya lagi.


Nggak Haram
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.


Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.


"Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)" kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).


Sementara itu, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.


"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan, itu wajib, nggak boleh nggak," tuturnya.


Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.


Tri menyebut aturan teknis menyangkut hal tersebut akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini pemerintah diberi waktu maksimal 6 bulan untuk membuat PP.


"Kan tetap yang namanya potensi sumber daya mineral dan batu bara kan nggak bisa geser, ya tetap adanya di situ. Ya sudah, UMKM nya yang di situ, koperasinya yang di situ," jelasnya.


Pemerintah juga akan tetap menyaring pihak yang akan menggarap lahan tambang dan akan memilih yang terbaik. Selain itu ormas hingga UMKM juga tak terbatas hanya mengelola lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tapi juga tambang mineral lainnya.
"Memungkinkan, bisa (selain PKP2B)," tutupnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru