Sabtu, 22 Februari 2025
Tidak Boleh Dipindahtangankan

DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 10:17 WIB
241 view
DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang
Ist/SNN
llustrasi kegiatan di pertambangan batu bara

Nggak Haram
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.


Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.


"Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)" kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca Juga:

Sementara itu, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.


"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan, itu wajib, nggak boleh nggak," tuturnya.

Baca Juga:

Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.


Tri menyebut aturan teknis menyangkut hal tersebut akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini pemerintah diberi waktu maksimal 6 bulan untuk membuat PP.


"Kan tetap yang namanya potensi sumber daya mineral dan batu bara kan nggak bisa geser, ya tetap adanya di situ. Ya sudah, UMKM nya yang di situ, koperasinya yang di situ," jelasnya.


Pemerintah juga akan tetap menyaring pihak yang akan menggarap lahan tambang dan akan memilih yang terbaik. Selain itu ormas hingga UMKM juga tak terbatas hanya mengelola lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tapi juga tambang mineral lainnya.
"Memungkinkan, bisa (selain PKP2B)," tutupnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru