"Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba," terangnya lagi.
Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.
Kepentingan yang dimaksud mulai dari penyediaan dana riset, melakukan praktik lapangan di wilayah tambang sampai pemberian beasiswa terkait pertambangan. Namun untuk masalah teknis pemberian bantuan ini masih akan dibahas lebih jauh.
Baca Juga:
"Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa," katanya.
"Nanti kita pasti ada kriterianya (perguruan tinggi penerima bantuan). Ini kan baru undang-undangnya, nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang, setelah undang-undang kan PP, baru Permen," jelas Bahlil lagi.
Baca Juga:
Bahlil mengungkapkan, pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau IUP untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.
Hal ini seiring dengan disahkannya
RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," kata Bahlil.
Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.
"Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara," ucap Bahlil.
"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya lagi.