Sabtu, 22 Februari 2025
Tidak Boleh Dipindahtangankan

DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 10:17 WIB
236 view
DPR Sahkan RUU Minerba, Ormas Agama-UMKM Bisa Ikut Kelola Tambang
Ist/SNN
llustrasi kegiatan di pertambangan batu bara
Jakarta(harianSIB.com)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (18/2). Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

Baca Juga:

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2) seperti yang dilansir Harian SIB.


Adapun dalam rapat Panja yang sebelumnya telah dilakukan, disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca Juga:

Pemerataan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.


"Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2).


Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.


"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucap Bahlil.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru