Jakarta
(harianSIB.com)
Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba disahkan menjadi undang-undang oleh
DPR RI, Selasa (18/2). Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna
DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua
DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi
DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa
RUU Minerba ke rapat paripurna.
Baca Juga:
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2) seperti yang dilansir Harian SIB.
Adapun dalam rapat Panja yang sebelumnya telah dilakukan, disepakati
RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Baca Juga:
Pemerataan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM)
Bahlil Lahadalia mengatakan melalui Undang-Undang Minerba yang baru disahkan ini pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.
"Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks
DPR RI setelah pengesahan
RUU Minerba, Selasa (18/2).
Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta
organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.
"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucap Bahlil.