Sabtu, 22 Februari 2025

Viktor Silaen Desak PT TPL Segera Buka Plank Tutupi Jalan di Dusun Nagasaribu

Firdaus Peranginangin - Selasa, 18 Februari 2025 18:47 WIB
336 view
Viktor Silaen Desak PT TPL Segera Buka Plank Tutupi Jalan di Dusun Nagasaribu
(Foto SNN/Firdaus)
Viktor Silaen SE MM
Medan (harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut Dapil Tapanuli Viktor Silaen SE MM mendesak PT Toba Pulf Lestari (TPL) untuk segera membuka plank yang menutupi jalan di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), guna memudahkan akses masyarakat menuju areal pertaniannya.

"Kita tau jalan itu dibangun oleh pihak perusahaan, tapi peruntukannya bukan saja untuk kepentingan perusahaan, melainkan bisa juga dimanfaatkan oleh masyarakat. Pihak PT TPL hendaknya jangan mementingkan diri sendiri, tapi rakyat sekitar juga perlu diperhatikan," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) melalui telepon dari Tapanuli Utara.

Baca Juga:

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa tidak ada salahnya jika masyarakat menggunakan jalan tersebut untuk mengakses tanah ulayat mereka dalam rangka mencari nafkah dan pihak PT TPL jangan pernah khawatir adanya potensi kerusakan jalan, karena hanya dimanfaatkan sebagai akses jalan.

"Pihak perusahaan tidak perlu khawatir berlebihan akan jalan itu rusak, sebab masyarakat tidak menggunakan alat berat seperti buldozer untuk melintasinya. Tapi bisa saja hanya jalan kaki dan sepeda motor, sehingga tidak ada alasan bagi PT TPL untuk memportal jalan tersebut," tandasnya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Viktor berharap PT TPL dapat menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar dengan membuka akses jalan tersebut. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal yang bergantung pada lahan pertanian di kawasan tersebut.

Viktor juga mengakui, konflik masyarakat dengan PT TPL menyangkut tanah adat dan portal jalan ini kerap terjadi di kawasan konsesi perusahaan, sehingga pemerintah perlu mencari solusi penyelesaiannya, demi terciptanya situasi kondusif di Tapanuli.

"Tidak pernah ada sejarahnya jalan tidak bisa dilalui masyarakat. Sangat tidak etis, jika PT TPL menutup akses jalan di Dusun Nagasaribu Siharbangan," ujar Viktor sembari menambahkan, pihak perusahaan juga wajib memberikan perlindungan masyarakat adat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

"Dalam UUD 1945
Pasal 18B ayat (2) diatur, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Jadi masyarakat adat jangan diabaikan, sehingga kita mendesak PT TPL segera membuka portal yang menghalangi masyarakat adat ke areal tanah ulayatnya," ujar Viktor.

Penegasan itu disampaikan Viktor menanggapi berita SIB, Selasa (18/2) terkait kunjungan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST untuk melihat langsung pemblokiran akses jalan menuju lahan pertanian milik masyarakat Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Taput yang dilakukan oleh PT TPL.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru