Jakarta (SIB)Mahkamah Konstitusi (
MK) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada kementerian atau lembaga. Lantaran efisiensi itu, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya mampu terdistribusi sampai Mei 2025.
Hal itu disampaikan Sekjen
MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Heru menyampaikan semula pagu anggaran
MK senilai Rp 611,4 miliar dan realisasinya hingga kini mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.
Dengan demikian anggaran yang dimiliki oleh
MK menjadi Rp 295,1 miliar. Namun, Heru menyebut pada Selasa (11/2) malam, Kemenkeu menyampaikan adanya pemblokiran mencapai Rp 226,1 miliar, akibatnya anggaran yang bisa digunakan oleh
MK sampai saat ini sebesar RRp 69.047.641.808,00 (Rp 69 miliar).
Baca Juga:
"Dari blokir tersebut maka pagu anggaran
MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar," kata Heru.
Heru merinci alokasi anggaran Rp 69 miliar itu di antaranya untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Rp 45.097.925.059. Heru menyebut alokasi itu hanya cukup sampai Mei 2025.
Baca Juga:
"Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun," tambahnya.
Berikut alokasi sisa anggaran Rp 69 miliar
MK:
1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-
2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-
3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-
4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-
5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-
Kurang Rp 51 MAnggaran
Kementerian Transmigrasi juga dipangkas sebesar Rp 38,91 miliar dari pagu awal Rp 122,42 miliar. Sehingga pagu efektif
Kementerian Transmigrasi menjadi Rp 83,50 miliar.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan efisiensi tersebut terjadi pada belanja barang sebesar Rp 38,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp 154 juta.
"Dengan demikian pagu efektif
Kementerian Transmigrasi sebesar Rp 83,509 miliar," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Iftitah menyampaikan dengan adanya efisiensi tersebut berdampak pada berbagai aspek operasional dan sejumlah pegawai Kementeriannya. Di mana ada defisit sebesar Rp 51,47 miliar untuk 637 pegawai di kementeriannya.
"Dampak dari efisiensi itu antara lain adanya defisit anggaran sebesar Rp 51,47 miliar untuk 637 pegawai," katanya.
Iftitah mengatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementeriannya mencapai 303 orang, ditambah 88 pegawai hasil pengalihan dari Kementerian Desa, sehingga total pegawai ASN menjadi 391 orang. Kemudian non ASN di Kementeriannya itu terdapat 246 pegawai.
Ia menambahkan adanya defisit anggaran juga terjadi terkait program dukungan manajemen, dan ada beberapa keterbatasan lain yang perlu pihaknya perhatikan ke depannya.
"Begitu juga dengan beberapa insentif petugas kesehatan dan pendidikan, termasuk pemukiman dan keamanan yang mungkin terganggu. Termasuk pemberian beasiswa diantaranya 142 orang yang sudah berjalan sejak 2020-2024," katanya.
Iftitah mengatakan kekurangan anggaran gaji pegawai, yang mencapai sekitar Rp 50,8 miliar itu akan diusulkan ke bendahara umum negara (BUN) sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Kekurangan gaji pegawai kami sejumlah sekitar Rp 50 miliar akan diusulkan ke bendahara umum negara sesuai arahan Menteri Keuangan," katanya. (**)