Rabu, 12 Februari 2025

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 10:19 WIB
114 view
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Jakarta (SIB)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang tidak aktif tembus 50 juta orang lebih. Meski begitu, kata dia, bukan berarti semua peserta yang tidak aktif itu menunggak iuran.


Menurutnya jumlah peserta yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta peserta. Dari jumlah tersebut sekitar 14,8 juta orang tergolong peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


"Tapi yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak. Jadi yang nunggak itu sebetulnya secara total ya sekitar 17 jutaan, yaitu peserta PBPU, atau bukan penerima upah, itu yang non-aktif menunggak 14,8 juta jiwa," katanya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, dilansir dari harian SIB, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Ali menjelaskan, peserta non aktif misalnya adalah yang dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kementerian Sosial. Jumlahnya mencapai 18,6 juta jiwa.


"PBI JK yang dinonaktifkan sesuai SK Mensos itu ada 18,6 juta jiwa. Dalam hal ini BPJS itu pengguna juga, jadi tidak menentukan seseorang ini miskin, bukan miskin, terus diaktifkan, tidak diaktifkan, bukan BPJS. Jadi itu Kemensos, jumlah yang tidak diaktifkan itu 18,7 juta," jelasnya.

Baca Juga:

Terkait peserta yang tidak aktif Ali menyebut pihaknya berupaya memberikan informasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Kemudian PBPU yang didaftarkan Pemerintah Daerah kemudian dinonaktifkan jumlahnya 11 juta karena kesulitan anggaran.


"PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta. Jadi kan ada Pemda beberapa, pemotongan anggaran, kesulitan gitu," ujar Ali.


Selanjutnya Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan menyentuh 10 juta. Mereka misalnya adalah peserta yang berhenti bekerja. Meski nonaktif, peserta bisa mengurusnya kembali untuk mengaktifkan melalui BPJS Kesehatan dan Pemda. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru