Jumat, 07 Februari 2025

Himpunan Kawasan Industri: Investasi Ratusan Triliun Batal Gegara Premanisme Ormas

* Pengusaha Kawasan Industri Curhat Izin Amdal Lambat Bikin Investor Kabur
Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 11:00 WIB
126 view
Himpunan Kawasan Industri: Investasi Ratusan Triliun Batal Gegara Premanisme Ormas
(Foto: MNC Media)
Aksi Premanisme Ormas di Kawasan Industri Membuat Investasi Ratusan Triliun Lenyap.
Jakarta (harianSIB.com)

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengeluhkan premanisme dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang semakin mengganggu keamanan dan menghalangi aktivitas produksi di kawasan industri. Bahkan, tidak sedikit investor yang telah mengadukan kondisi tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan beberapa kali ormas melakukan demo di dalam kawasan industri dan menghalangi operasional pabrik.

Baca Juga:

Pihaknya telah meminta bantuan aparat keamanan setempat. Namun, belakangan hal tersebut tidak lagi mempan. "Surat-surat dari pengelola kawasan sepertinya sudah kurang mempan, akhirnya beberapa investor akhirnya nulis surat langsung ke presiden, ketemu presiden, ini beberapa tenant kita dalam kawasan, kemarin juga ada yang langsung ke BKPM minta jaminan keamanan," kata Sanny di Jakarta, Kamis (6/2) seperti yang diberitakan Harian SIB.

Baca Juga:

Keamanan di kawasan industri maupun berbagai wilayah lain di mana industri berkembang kini banyak menjadi sasaran ormas, seperti di kawasan industri Bekasi, Karawang, Batam hingga wilayah Jawa Timur. Sanny menyebut, beberapa pabrikan di dalam kawasan industri kena segel dan dikudeta hingga kontainer dari pabrik yang tidak bisa keluar. Ormas tersebut melakukan demonstrasi lantaran meminta 'jatah' dalam pembangunan atau aktivitas pabrik.


"Yang mereka inginkan itu supaya terkait dengan pabrik, dia kan butuh transportasi, katering, mau bangun perluasan pabrik, mau beli bahan baku atau keluarin barang, mereka itu minta diserahkan ke mereka," ujarnya.


Sanny menyebutkan bahwa gangguan keamanan di kawasan industri tersebut memicu potensi kerugian berupa keluarnya industri dari kawasan hingga batalnya investor masuk ke kawasan industri. "Kalau dihitung semuanya, ngitungnya bukan cuma yang keluar, tapi yang enggak jadi masuk juga itu bisa ratusan triliunan," jelasnya.


Tidak hanya itu, pihaknya juga masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti ketidaksinkronan birokrasi dan regulasi, permasalahan penyediaan utilitas industri dan masih adanya gangguan keamanan dan kurangnya kepastian hukum.

Izin Amdal Lambat Bikin Investor Kabur

Selain masalah premanisme, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga menyebut tidak sedikit investor kabur lantaran sulit mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) yang mandek bertahun-tahun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri yang dikelolanya, bahkan kini terancam ditinggal oleh calon investor asal Amerika Serikat akibat izin lingkungan yang tidak kunjung terbit.


"Saya deal dengan salah satu perusahaan data center dari Amerika Serikat untuk transaksi lahan 18 hektare, ini kemungkinan batal. Bayangkan, gara-gara amdalnya belum disetujui," kata Sanny dalam Dialog Nasional HKI, Kamis (6/2).


Tidak hanya di kawasan industri yang dikelolanya, Sanny juga mengungkap ada nyaris 1.400 permohonan izin amdal tahun lalu dari berbagai perusahaan yang akan masuk ke kawasan industri, tetapi tertahan.


Bahkan, dia memperkirakan hingga saat ini lebih dari 2.000 permohonan amdal yang mandek. "Untuk perluasan hanya 5-6 hektare kami harus menyesuaikan amdal kami itu sudah 2 tahun ajukan permohonan," tukasnya.


Menurut Sanny, tidak hanya amdal, permasalahan terkait ketidaksinkronan birokrasi dan regulasi kaitannya dengan permasalahan perizinan tanah (tata ruang/KKPR, tanah kas desa, kebijakan tanah terlantar), perizinan PBG yang saat ini mensyaratkan adanya SLF pun saat ini mangkrak di Kementerian Lingkungan Hidup.


Padahal, tanpa adanya persetujuan amdal tidak mungkin sektor industri riil memulai kegiatan usahanya dan juga akan menjadi perhatian dari LSM lingkungan.


"Hal ini juga kaitannya dengan RKL-RPL Rinci [rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup] juga pengelola kawasan industri diberikan kewenangan untuk pengesahannya. Namun, di satu sisi juga memiliki tanggung jawab yang besar berupa pengenaan sanksi administratif apabila ada tenant yang melanggar ketentuan," tuturnya.


Untuk itu, mengatasi kondisi tersebut makan pihaknya menilai dibutuhkan adanya koordinasi lebih intensif dengan Kementerian LHK. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, ada banyak hal teknis yang menghambat penerbitan amdal.


Kendati demikian, perlu keterlibatan dari berbagai pihak untuk mengatasinya. "Amdal, Kadin pun sudah membentuk satgas untuk memfasilitasi dengan KLHK untuk mempercepat perizinan amdal, banyak hal teknis yg mengakibatkan amdalnya nggak selesai," tuturnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru