Jumat, 07 Februari 2025

Himpunan Kawasan Industri: Investasi Ratusan Triliun Batal Gegara Premanisme Ormas

* Pengusaha Kawasan Industri Curhat Izin Amdal Lambat Bikin Investor Kabur
Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 11:00 WIB
128 view
Himpunan Kawasan Industri: Investasi Ratusan Triliun Batal Gegara Premanisme Ormas
(Foto: MNC Media)
Aksi Premanisme Ormas di Kawasan Industri Membuat Investasi Ratusan Triliun Lenyap.
Izin Amdal Lambat Bikin Investor Kabur

Selain masalah premanisme, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga menyebut tidak sedikit investor kabur lantaran sulit mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) yang mandek bertahun-tahun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, kawasan industri yang dikelolanya, bahkan kini terancam ditinggal oleh calon investor asal Amerika Serikat akibat izin lingkungan yang tidak kunjung terbit.

Baca Juga:

"Saya deal dengan salah satu perusahaan data center dari Amerika Serikat untuk transaksi lahan 18 hektare, ini kemungkinan batal. Bayangkan, gara-gara amdalnya belum disetujui," kata Sanny dalam Dialog Nasional HKI, Kamis (6/2).


Tidak hanya di kawasan industri yang dikelolanya, Sanny juga mengungkap ada nyaris 1.400 permohonan izin amdal tahun lalu dari berbagai perusahaan yang akan masuk ke kawasan industri, tetapi tertahan.

Baca Juga:

Bahkan, dia memperkirakan hingga saat ini lebih dari 2.000 permohonan amdal yang mandek. "Untuk perluasan hanya 5-6 hektare kami harus menyesuaikan amdal kami itu sudah 2 tahun ajukan permohonan," tukasnya.


Menurut Sanny, tidak hanya amdal, permasalahan terkait ketidaksinkronan birokrasi dan regulasi kaitannya dengan permasalahan perizinan tanah (tata ruang/KKPR, tanah kas desa, kebijakan tanah terlantar), perizinan PBG yang saat ini mensyaratkan adanya SLF pun saat ini mangkrak di Kementerian Lingkungan Hidup.


Padahal, tanpa adanya persetujuan amdal tidak mungkin sektor industri riil memulai kegiatan usahanya dan juga akan menjadi perhatian dari LSM lingkungan.


"Hal ini juga kaitannya dengan RKL-RPL Rinci [rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup] juga pengelola kawasan industri diberikan kewenangan untuk pengesahannya. Namun, di satu sisi juga memiliki tanggung jawab yang besar berupa pengenaan sanksi administratif apabila ada tenant yang melanggar ketentuan," tuturnya.


Untuk itu, mengatasi kondisi tersebut makan pihaknya menilai dibutuhkan adanya koordinasi lebih intensif dengan Kementerian LHK. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, ada banyak hal teknis yang menghambat penerbitan amdal.


Kendati demikian, perlu keterlibatan dari berbagai pihak untuk mengatasinya. "Amdal, Kadin pun sudah membentuk satgas untuk memfasilitasi dengan KLHK untuk mempercepat perizinan amdal, banyak hal teknis yg mengakibatkan amdalnya nggak selesai," tuturnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru