Jumat, 07 Februari 2025

Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 10:46 WIB
106 view
Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan
(Anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
MK mengaku tidak bisa memahami kesalahan tersebut. Sebab, sengketa yang didalilkan pemohon terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Sementara, pasangan calon Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani dimohonkan kepada MK untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilwalkot Subulussalam yang berada di Aceh.


Ada pula permohonan perkara yang tidak beralasan menurut hukum. Seperti, perkara Pilgub Maluku Utara dengan nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.


MK menilai prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU kepada cagub nomor urut 4 Sherly Tjoanda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MK menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta tidak termasuk dalam pelanggaran TSM.

Baca Juga:

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti jika KPU melakukan verifikasi pencalonan Sherly Tjoanda secara tidak benar. MK meyakini proses pengusulan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dari suaminya, Benny Laos yang meninggal dunia, dilakukan KPU telah sesuai dengan mekanisme.


"Terbukti bahwa Termohon dalam proses pergantian pasangan calon Gubernur yang digantikan oleh Pinak Terkait (Sherly Tioanda) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seningga menurut Mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang benar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga:

Selain alasan-alasan tersebut, ada pula gugatan yang telah dicabut. Seperti gugatan Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru