Jumat, 07 Februari 2025

Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 10:46 WIB
101 view
Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan
(Anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Padahal, kata Arief, pasal 4 ayat (1) PMK nomor 3 tahun 2024 mengatur syarat pemohon mengajukan gugatan hasil pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilih. Arief mengatakan Said tidak memiliki kedudukan hukum.


"Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak pilihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah," ujarnya.


Penyebab lainnya ialah gugatan diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU. Salah satunya terjadi pada perkara Pilbup Pemalang dengan nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi.

Baca Juga:

Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.


"Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:

"Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.


Ada pula gugatan yang gugur karena permohonannya tidak jelas. Misalnya pemohon salah menuliskan objek sengketa atau nama daerah yang bersengketa. Salah satunya, terjadi pada perkara Pilbup Halmahera Tengah dengan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak jelas atau kabur. MK menemukan kesalahan dalam pencantuman nama daerah yang menjadi objek sengketa, yaitu Kota Subulussalam menjadikan alternatif pertama petitum Pemohon.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru