Jakarta
(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan 270 perkara
perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 ke sidang pembuktian. Ratusan
gugatan itu gugur gara-gara tak jelas hingga diajukan melewati batas yang diatur undang-undang alias telat diajukan.
Mulanya, terdapat terdapat 310
gugatan hasil
Pilkada 2024 yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, 270 perkara tidak dilanjutkan dan 40 perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Baca Juga:
"Total ada 270 perkara yang diputus. Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur dan enam perkara diputus bukan kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2) seperti yang dilansir Harian SIB.
Ada beragam penyebab
gugatan gugur. Misalnya
gugatan Pilwalkot Banjarbaru dengan nomor perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang gugur karena MK menilai pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum.
Baca Juga:
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan Said Abdullah mengajukan
gugatan hanya atas nama calon Wakil Wali kota Banjarbaru. Arief mengatakan Said tidak mengajukan
gugatan bersama calon Wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
"Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon wakil wali kota dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang secara faktual mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon wali kota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon," ujar Arief.