Diduga Alami Kebutaan Akibat Obat Kedaluwarsa, IRT Laporkan RSUD di Aceh Besar ke Polda
Banda Aceh(harianSIB.com)Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47), warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, di
Bob Hasan mengatakan kemungkinan evaluasi yang dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Baca Juga:
"Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dikutip dari detikcom, Bob Hasan mengatakan evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tak sesuai.
Baca Juga:
"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi sepeti itu," tambahnya.
Ia menyebut DPR RI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian penjabat dalam Tatib itu. Namun, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.
Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon Hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob Hasan.
"Iya seperti itu (evaluasi hakim MA-MK), nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu. Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," tambahnya.
Ia menyebut untuk regulasi terkait evaluasi itu masih perlu didiskusikan. Bob Hasan membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.
"Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (bisa rekomendasikan pemberhentian)," ucapnya.
DPR RI menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Adapun pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.
Pengambilan keputusan itu terlaksana di paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Mulanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempersilakan pimpinan Badan Legislasi untuk menyampaikan laporannya.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paparannya, ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sturman menyatakan ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:
Banda Aceh(harianSIB.com)Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47), warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, di
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan pasangan CagubCawagub
Tangerang(harianSIB.com)Seorang ibu disebutkan meninggal dunia saat antre membeli LPG 3 kilogram (kg) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangse
Tangerang(harianSIB.com)Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyaraka
Humbahas(harianSIB.com)Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)