Selasa, 04 Februari 2025

Menhut Cabut Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan

* Mulai dari Aceh Sampai Papua, Total 526.144 Hektare
Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 09:33 WIB
143 view
Menhut Cabut Izin Kelola Hutan 18 Perusahaan
Eva/detikcom
Menhut Raja Juli Antoni
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.


Raja Juli menerima perintah itu langsung dari Presiden saat dia menghadap Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga:

"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," kata Raja Juli selepas menghadap Presiden saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).


Raja Juli menyebut, kawasan hutan itu tersebar dari mulai Aceh sampai Papua. Total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare.

Baca Juga:

Menteri Kehutanan menambahkan, 18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama ada yang sejak 1997, 1998, dan ada juga yang sejak 2006 dan 2010.


Raja Juli menyebut kementerian telah menjalankan sejumlah prosedur sebelum pada akhirnya akan mencabut izin tersebut, di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan, kemudian kementerian juga telah memberikan peringatan kepada mereka.


"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," kata Raja Juli.


Dia mengatakan, perusahaan itu tidak maksimal memanfaatkan izin dari pemerintah. Prabowo, menurut dia, meminta hutan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.


"Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.


Raja Juli mengatakan, ada juga perusahaan yang memiliki izin sejak 1996.


Dia menambahkan kebijakan mencabut izin itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit Senin (3/2) atau Selasa (4/2).


Jika izin itu dicabut, area-area hutan yang dapat dimanfaatkan lahannya itu akan menjadi hutan-hutan negara.


"Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara," sambung Raja Juli.


Dalam pertemuannya dengan Presiden, Raja Juli juga melaporkan beberapa kemajuan dan hasil pelaksanaan program-program kementerian kepada Prabowo.


"Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan, hutan kita tetap harus lestari," tuturnya.


Hutan-hutan di Indonesia, kata Raja Juli, harus lestari dan menjadi paru-paru dunia. Walaupun demikian, pembangunan tetap harus berjalan dan hasil pengelolaannya adalah untuk kesejahteraan rakyat.


Pedoman
Raja Juli Antoni juga mengatakan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi pedoman dalam menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.


Pasal 33 UUD yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, yakni mengatur tentang perekonomian Indonesia, termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.


"Saya berharap dengan satgas baru ini, Pasal 33 yang selalu menjadi 'stressing' Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini. Jadi ini nothing personal," kata Raja Juli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.


Raja Juli mengapresiasi dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, karena tata kelola hutan, khususnya dari industri kelapa sawit telah menjadi permasalahan puluhan tahun.


Bahkan, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo juga pernah membentuk satgas serupa dengan menunjuk Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.


"Ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun. Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut. Saya (sebagai) wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai," kata Raja Juli.


Ia menambahkan bahwa satgas yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, ini berupaya untuk mengoptimalkan fungsi hutan untuk menyejahterakan masyarakat.


Pembentukan satgas ini, kata Raja Juli, tidak bermaksud membuat jera perusahaan sawit tertentu.


"Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan-personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Tapi semata-mata untuk mendekatkan Pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita," kata Raja Juli.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Ketua Pelaksana.


Satgas ini akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru