Selasa, 04 Februari 2025
Pengusaha Penggilingan Padi Diberi Peringatan Keras

Prabowo: Jangan Korbankan Petani

* Swasembada Hidup Matinya Bangsa Indonesia
Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 09:30 WIB
112 view
Prabowo: Jangan Korbankan Petani
Foto: Dok/Kementerian Pertanian via Kompas
INSPEKSI MENDADAK: Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak di Kompleks Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Hidup Mati

Prabowo juga menegaskan bahwa swasembada serta masalah pangan merupakan hidup dan matinya bangsa Indonesia. Dia mengajak semua pihak untuk ikut mendukung swasembada pangan.


"Kalau kita mau jadi negara maju, pangan harus aman. Saya minta semua pihak untuk dengan hati yang tulus, dengan cinta tanah air, dengan cinta merah putih, dengan patriotisme yang tinggi, setia kepada tujuan ini," kata Prabowo.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, HPP gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. Dia menuturkan, harga ini juga berlaku bagi penyerapan yang dilakukan perusahaan swasta.


Perum Bulog mendapat tugas untuk menyerap 3 juta ton beras pada Februari-April 2025 nanti sesuai harga yang ditetapkan tadi. Menko Zulkifli menegaskan perusahaan swasta juga harus ikut menyerap produksi beras lokal dengan harga yang sama.

Baca Juga:

"Karena sudah diputuskan oleh pemerintah harga Rp 6.500, jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500," kata Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (31/1).


Dia memberikan contoh penyerapan harus dilakukan di wilayah tertentu. Misalnya, beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Selatan yang masih menyerap gabah kering panen dengan harga di luar yang ditetapkan.


"Termasuk pabrik-pabrik besar seperti di Sumatera Selatan, ya itu membelikan karena enggak ada yang lain, hanya 4 yang nampung harganya masih di bawah," dia menambahkan.


Menko Zulkifli menegaskan, ada sanksi yang dijatuhkan jika perusahaan tidak menaati harga yang sudah ditetapkan tersebut. Meski begitu, dia tidak merinci jenis sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.


"Tentu kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Nah karena itu harga tidak boleh ditawar-tawar," tegas Zulkifli Hasan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru