Selasa, 04 Februari 2025

Diduga Korupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Jadi Tersangka

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 01 Februari 2025 06:00 WIB
479 view
Diduga Korupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Jadi Tersangka
Foto SNN : Dok Kasi Intel Kejari Taput
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider) di Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, Jumat (31/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dony Ritonga SH MH melalui Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak kepada Jurnalis SIB News Network menjelaskan, dua orang tersangka yang ditahan tersebut masing - masing berinisial PS (55) selaku Mantan Kadis Kominfo Taput dan HES (42) selaku Mantan Kasubbag Program dan Keuangan serta PPK di Dinas Kominfo Taput periode 2019 sampai 2021.

Baca Juga:

" Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, " jelasnya.

Kasi Intel mengatakan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Baca Juga:

Kasi Intel menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput yang bersumber dari dana APBD Taput tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan sebelumnya.

" Berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, " pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru