Seoul (harianSIB.com)
Presiden Korea Selatan
Yoon Suk Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan lalu. Dengan dakwaan tersebut, Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam penahanan.
Langkah tersebut dilakukan hanya sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir. Yoon secara resmi ditangkap pada tanggal 19 Januari.
Baca Juga:
The Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) atau Badan Antikorupsi Korea Selatan yang memimpin investigasi terhadap Yoon, dikutip dari detikcom, Minggu (26/1/2025), menyerahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut minggu lalu. Hal itu dilakukan karena CIO tidak memiliki mandat hukum untuk mendakwa seorang presiden.
Jaksa senior sebelumnya berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus Yoon.
Baca Juga:
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus tersebut mengatakan mereka telah meninjau bukti-bukti dan berdasarkan tinjauan menyeluruh, telah ditetapkan bahwa mendakwa terdakwa adalah tindakan yang tepat.
Yoon menghadapi tuduhan berkonspirasi dengan Menteri Pertahanan saat itu Kim Yong-hyun dan yang lainnya untuk memicu pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer. Dia juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusan tersebut.
Jaksa penuntut telah berusaha untuk menanyai Yoon secara langsung apakah penahanannya diperpanjang. Namun pengadilan Seoul pada hari Sabtu menolak permintaan jaksa penuntut untuk kedua kalinya untuk memperpanjang masa penahanannya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang