Selasa, 04 Februari 2025
Pertama di Asia Tenggara

Pernikahan Sejenis Resmi Diakui, PM Thailand: Bendera Pelangi Berkibar

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2025 11:10 WIB
257 view
Pernikahan Sejenis Resmi Diakui, PM Thailand: Bendera Pelangi Berkibar
REUTERS/Soe Zeya Tun
Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. Ilustrasi
Bangkok(harianSIB.com)

Pernikahan sejenis resmi diakui di Thailand dengan mulai berlakunya undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan pada Kamis (23/1) waktu setempat.

Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra mengatakan bahwa bendera pelangi, yang menyimbolkan LGBTQ, telah berkibar tinggi di Thailand.

Baca Juga:

"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ucap Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1) seperti yang dilansir Harian SIB.


Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat. Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.

Baca Juga:

UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand, seperti dilansir Deutsche Welle, memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.


UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.


Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.


Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.


UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.


Mantan PM Thailand, Srettha Thavisin, yang turut menghadiri seremoni pernikahan massal pasangan sesama jenis itu, menyampaikan pernyataan yang mengecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dalam pidato pelantikannya mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS.


"Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bawa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu," ucapnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru