Maruarar saat jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1) menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
"
Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar.
Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Baca Juga:
Jakarta(harianSIB.com)Rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (4/2/2025). Lokas
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menjawab kabar soal Hamas dan RI berunding untuk menampung para tahanan Pale
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melaku
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan bahwa instansinya telah menyiapkan 10 rencana kebijak