Jumat, 07 Februari 2025

SKB 3 Menteri: Awal Puasa, 27 Februari-5 Maret Siswa Belajar di Rumah

* 6-25 Maret Belajar di Sekolah, 26-28 Maret Libur Idul Fitri
Redaksi - Rabu, 22 Januari 2025 09:13 WIB
219 view
SKB 3 Menteri: Awal Puasa, 27 Februari-5 Maret Siswa Belajar di Rumah
Ist/SNN
Proses belajar mengajar disalah satu Sekolah Dasar.
Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Surat Edaran (SE) tiga menteri soal pembelajaran selama Ramadan sudah diteken. Keputusan pembelajaran murid sekolah selama Ramadan segera diumumkan.


"Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai, saya sudah tanda tangan, Menteri Agama sudah (tanda tangan). Pak Mendagri sudah tanda tangan, berarti segera setelah ini saya ke kantor mungkin nanti sudah bisa diakses teman-teman," kata Abdul Mu'ti, seperti dikutip Antara, Selasa (21/1) seperti yang diberitakan Harian SIB.

Baca Juga:

Abdul Mu'ti menyampaikan respons cepat pemerintah memutuskan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan ini merupakan upaya memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.


"Karena kami ini memang bekerja dengan semangat untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya layanan pendidikan untuk semua," ucap Abdul Mu'ti.

Baca Juga:

Terkait isi dari SKB/SE kegiatan belajar selama Ramadhan, Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan ada kebijakan bagi siswa yang nonmuslim.


"Di dalamnya juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam," katanya.


Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengoreksi istilah libur sekolah selama sebulan saat bulan Ramadan. Mu'ti mengatakan, kebijakan yang akan dijalankan ialah pembelajaran selama bulan Ramadan.


"Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan," kata Abdul Mu'ti.


Dibagi dua
Pemerintah mengumumkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan bagi siswa sekolah maupun pesantren. Pembelajaran siswa dibagi dua dari rumah dan sekolah.


Adapun kebijakan itu tertuang dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H. SEB itu ditetapkan tanggal 20 Januari.


Dalam SEB itu, diatur bahwa siswa belajar dari rumah sejak 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian, para murid kembali belajar di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru