Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan soal isu adanya
koruptor menerima
amnesti dari
Presiden Prabowo Subianto. Supratman menegaskan tidak ada satupun
koruptor yang menerima
amnesti.
"Menyangkut
amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan
kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Supratman mengatakan ada 4 kategori yang akan mendapatkan
amnesti tersebut, yakni narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua dan narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan.
"Jadi ada 4, satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang kena HIV/AIDS," jelasnya.
Baca Juga:
Selain itu, ada kategori narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara. Terakhir narapidana penyalahgunaan narkotika.
"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri
amnesti," kata dia.
"Keempat adalah siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," jelasnya.
Supratman kembali menegaskan tidak ada
koruptor yang akan diberikan
amnesti. "Jadi nggak ada (
koruptor) dari 44 ribu itu," imbuhnya. (**)