
Kejati Sumut “Bahas" RUU KUHAP, Anggota DPR RI Mangihut Sinaga: Isu Kewenangan Penyidikan Dihapus, Hoaks
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan seluruh Kajari se Sumut, Senin (14/4/2025), merapatkan barisan dengan mengadakan pertemuan dan diskusi
Bagaimana tidak bingung, pemerintah awalnya mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa yang tergolong mewah atau mewah.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).
Baca Juga:
*Publik tampaknya dibuat bingung oleh pemerintah terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Awalnya, pemerintah menyampaikan bahwa PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN ini ditujukan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dari golongan ekonomi atas.
"PPN akan dikenakan pada kelompok pendapatan tertinggi, yaitu desil ke-9 dan ke-10," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyu yang memang diimpor dan harganya per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan.
Sejumlah barang mewah yang awalnya disebut pemerintah menjadi PPN 12 persen di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab).
Selanjutnya, ada jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).
Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.
Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.(*)
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan seluruh Kajari se Sumut, Senin (14/4/2025), merapatkan barisan dengan mengadakan pertemuan dan diskusi
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial EP (35) warga Jalan Kampung Aur Lem
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi (Pemohon), warga asal Kota Tanjungbalai, atas sah atau tidakn
Sibolangit(harianSIB.com)Polsek Pancurbatu kembali melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian jenis ikanikan dan peredaran nark
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang sedang ditinggal pen