Jumat, 14 Maret 2025
* PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

* PDIP: UU Inisiatif Pemerintah Jokowi, Disetujui 8 Fraksi
Redaksi - Senin, 23 Desember 2024 10:55 WIB
284 view
Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Balasan PDIP
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai, ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan, mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).


"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12).


Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga:

"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.


"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.

Baca Juga:

Ia mengatakan, pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen.


"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.


Dolfie menyebutkan, pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun).


Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.


"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah; kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik," tambahnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru