Jakarta (harianSIB.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti tradisi
pelaku dan
korban kekerasan seksual yang
dinikahkan. Kapolri mengatakan perlu ada kajian mendalam untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolri saat membuka kegiatan Gender Mainstreaming Insight dan Launching
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO
Bareskrim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) seperti yang diberitakan Harian SIB. Kapolri awalnya berbicara mengenai angka kasus kekerasan terhadap perempuan anak yang masih tinggi berdasarkan data dari Komnas Perempuan dan Anak.
Baca Juga:
"Bahwa memang dari survei Komnas Perempuan dan anak, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu kalau kita lihat angkanya masih terjadi signifikan di Komnas itu 401.975 untuk kekerasan perempuan, sementara kekerasan anak 15.120," kata Kapolri.
Namun data itu berbeda dengan data yang dimiliki Polri dalam lima tahun terakhir. Kapolri mengatakan ada kesenjangan data yang cukup besar antara Polri dan Komnas Perempuan dan Anak.
Baca Juga:
"Sementara selama kurun waktu lima tahun terakhir ini yang ditangani oleh unit, Subdit PPA dan PPO ada 105.475 di mana tertinggi adalah KDRT, kemudian pencabulan, kekerasan fisik dan psikis dan pertubuhan serta pemerkosaan. Artinya disini ada gap yang cukup besar terkait dengan perbandingan data di Komnas dengan yang ditangani oleh Direktorat PPO dan PPA saya tidak tahu ini loss-nya di mana, hilangnya di mana," kata Kapolri.
Barulah kemudian Kapolri menyinggung mengenai tradisi
pelaku dan
korban kekerasan seksual yang
dinikahkan. Menurut Kapolri, hal itu harus dikaji lebih mendalam apalagi jika memang tidak cocok dan menyelesaikan inti permasalahan.
"Apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing, karena memang kadang kala ini juga yang sering didapatkan protes, masalah-masalah tersebut kemudian diselesaikan dengan cara
dinikahkan, tapi pertanyaannya apakah kemudian dengan
dinikahkan tersebut kemudian masalah bisa selesai?" ujar Kapolri.
"Tentu ini perlu ada penelitian mendalam, sehingga kalau memang ternyata cara-cara seperti itu ternyata tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas, sehingga di satu sisi yang namanya kekerasan terhadap perempuan terhadap anak betul-betul bisa kita tekan, di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perempuan dan anak," sambung dia.
Kapolri mengatakan penelitian yang mendalam itu dilakukan agar pendekatan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual benar-benar tepat. Di sisi lain, penindakan lewat proses hukum juga terus dilakukan.
"Oleh karena ini tentunya perlu penelitian tersendiri dan saya harapkan kita bisa mendapatkan jawabannya, sehingga kemudian pada saat kita melaksanakan tugas yang kaitannya dengan kekerasan perempuan dan anak, maka solusinya pun betul-betul bisa sesuai dengan solusi yang diharapkan para korban. Salah satunya yang tentu tetap harus melakukan tindakan tegas yang kemudian di satu sisi ini tidak menimbulkan masalah baru bagi para korban," imbuh Kapolri. (**)