Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Pengawas (Dewas)
KPK periode 2019-2024 menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun menjabat. Anggota Dewas
KPK,
Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan
KPK periode saat ini yang kurang memiliki nyali dalam
memberantas korupsi.
Syamsuddin awalnya menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah pimpinan
KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan
KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan
KPK.
Baca Juga:
"Dalam penilaian Dewas, pimpinan
KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan
KPK yang
kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung ACLC
KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12) seperti yang dilansir Harian SIB.
Syamsuddin juga mengatakan pimpinan
KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal sinergisitas. Hal itu terlihat dari pimpinan
KPK yang memberikan keterangan berbeda satu sama lain.
Baca Juga:
"Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan
KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinegisitas. Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya," sebutnya.
Dia menilai pimpinan
KPK saat ini tidak memiliki nyali. Dewas berharap pimpinan
KPK pada periode selanjutnya memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi.
"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan, dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," pungkas Syamsuddin.
Tiga Pimpinan KPK
Dewan Pengawas (Dewas)
KPK menyampaikan laporan kinerjanya, Dewas menyebut ada tiga pimpinan
KPK yang diberi sanksi oleh Dewas dalam kurun periode tersebut.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," kata anggota Dewas
KPK Albertina Ho dalam konferensi pers tersebut.
Albertina bersyukur anggota Dewas tidak pernah ada yang terkena sanksi. Padahal, kata dia, Dewas sering kali dilaporkan.
"Dewas lima orang belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana. Bersyukur juga kami," kata dia.
Kemudian pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau eselon 1, tidak ada yang terkena sanksi etik. Sedangkan pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2, ada 3 orang yang terkena sanksi.
"Kemudian dari JPT madya, eselon 1 ya, ada 6 orang tidak ada yang kena sanksi etik. JPT pratama, istilah dulu eselon 2, 27 yang ada, yang kena sanksi 3 orang. Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas itu mengenai etik," katanya.
Albertina mengatakan perihal sanksi etik itu perlu disampaikan kepada publik. Hal itu, katanya, agar menjadi contoh keteladanan penegakan etik.
"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan Dewas dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," katanya.
Sanksi Etik Pegawai KPK
Selain tiga pimpinan
KPK, Dewas juga telah memberikan 109 sanksi kepada pegawai
KPK.
"Sanksi yang diberikan, jumlah semua yang mendapat sanksi ada 85 (tahun 2024)," kata Albertina Ho.
Albertina mengatakan pihaknya juga mendapat sejumlah laporan terkait pengaduan etik. Terbanyak pada 2023 dengan 65 pengaduan.
"2020, 20 (pengaduan), 2021 38 (pengaduan), dan seterusnya, paling banyak di 2023, 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri 1 mengenai kasus rutan," katanya.