Senin, 16 Desember 2024

Terjerat Skandal Korupsi, Pengadilan Israel Panggil Netanyahu

Wilfred Manullang - Selasa, 10 Desember 2024 15:29 WIB
251 view
Terjerat Skandal Korupsi, Pengadilan Israel Panggil Netanyahu
(Oren Ben Hakoon / AFP via Getty Images)
PM Benjamin Netanyahu (tengah).
Tel Aviv (harianSIB.com)

Pengadilan Israel memanggil PM Benjamin Netanyahu untuk memberikan pernyataan terkait skandal korupsi yang diduga kuat dilakukannya.

Dalam laporan Reuters seperti dikutip dari CNBC Indonesi, Selasa (10/12/2024), ini adalah kali pertama Netanyahu berada di pengadilan untuk kasus ini. Pengadilan menyebut Netanyahu akan diundang tiga kali seminggu.

Baca Juga:

"Didakwa atas penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan, Netanyahu akan bersaksi tiga kali seminggu," ujar Pengadilan Israel

Netanyahu didakwa pada 2019 dalam tiga kasus yang melibatkan hadiah dari teman-teman jutawan dan karena diduga mencari bantuan regulasi bagi taipan media sebagai imbalan atas liputan yang menguntungkan. Ia membantah melakukan kesalahan apa pun.

Baca Juga:

Menjelang tanggal persidangannya, Netanyahu menghidupkan kembali retorika pra-perang yang sudah lazim terhadap penegak hukum, dengan menggambarkan penyelidikan terhadapnya sebagai perburuan penyihir. Ia menyangkal tuduhan tersebut dan mengaku tidak bersalah.

"Ancaman nyata bagi demokrasi di Israel tidak ditimbulkan oleh wakil rakyat yang dipilih, tetapi oleh beberapa orang di antara aparat penegak hukum yang menolak untuk menerima pilihan pemilih dan mencoba melakukan kudeta dengan penyelidikan politik yang tidak dapat diterima dalam demokrasi manapun," katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Pada konferensi pers Senin malam, Netanyahu mengatakan bahwa ia telah menunggu delapan tahun untuk dapat menceritakan kisahnya. Ia juga menyatakan kemarahannya atas cara para saksi diperlakukan selama penyelidikan.

Berkuasa hampir berturut-turut sejak 2009, Netanyahu, 75 tahun, merupakan pemimpin Israel dengan masa jabatan terlama. Ia juga merupakan PM pertama yang didakwa melakukan kejahatan.

Persidangan kasusnya ini sendiri terjadi saat ia memimpin Israel dalam keadaan perang dengan milisi Gaza Palestina, Hamas, serta beberapa milisi sokongan Iran lainnya di kawasan.

Dalam peperangan di Gaza, Netanyahu mendapatkan surat perintah penahanan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena diduga melakukan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia terhadap warga sipil Gaza. Diketahui, akibat serangannya ini, sebanyak lebih dari 44 ribu warga sipil tewas. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru