Kamis, 12 Desember 2024

Presiden Korsel, Petinggi Militer dan Polisi Diselidiki atas Dugaan Pemberontakan

Wilfred Manullang - Sabtu, 07 Desember 2024 13:33 WIB
168 view
Presiden Korsel, Petinggi Militer dan Polisi Diselidiki atas Dugaan Pemberontakan
Foto: Kim Kyung-Hoon
Para demonstran mengecam pengumuman darurat militer yang mengejutkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan menuntut pemakzulan dirinya, di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Seoul (harianSIB.com)
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, sejumlah petinggi militer dan polisi tengah diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, buntut menerapkan darurat militer pada Selasa (3/12)

Selain Presiden Yoon, Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan Panglima Angkatan Darat Park An-su, yang diangkat sebagai komandan darurat militer, juga sedang diselidiki.

Kim diketahui baru saja mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan. Kini, dia dicegah bepergian ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.

Baca Juga:

Adapun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Komando Kontra Intelijen Pertahanan, enam jenderal militer, dan beberapa pejabat senior polisi.

Dikutip dari kompas.com, Sabtu (7/12/2024), jika Presiden Yoon terbukti bersalah, dia dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bagi pihak-pihak yang berpartisipasi dalam rencana pemberontakan atau terlibat dalam kegiatan penting lainnya, hukumannya dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara tanpa kerja paksa selama setidaknya lima tahun.

Baca Juga:

Sedangkan untuk pihak yang hanya ikut serta dalam rencana pemberontakan atau melakukan kekerasan akan menghadapi hukuman penjara, dengan atau tanpa kerja paksa, kurang dari lima tahun.

Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda hingga 10 juta won atau sekitar Rp 111 juta.

Sementara itu, menghalangi hak-hak orang lain dapat dikenai hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda hingga 7 juta won atau sekitar Rp 77,9 juta.

Dakwaaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden yang memiliki ancaman hukuman mati.

Korea Selatan terakhir kali menjatuhkan hukuman mati pada 2016. Meskipun hukuman mati sah di negara tersebut, namun Korea Selatan belum pernah melakukan eksekusi hukuman mati sejak 1997.

Mosi pemakzulan Sebelumnya, tindakan Presiden Yoon memicu reaksi dari masyarakat Korea Selatan. Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (5/12/2024), darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam tersebut membuat partai-partai oposisi bergerak untuk mengajukan mosi pemakzulan pada Kamis.

Mereka mengatakan bahwa Presiden Yoon "sangat melanggar konstitusi dan hukum" atas tindakannya menerapkan darurat militer tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru