Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid teknis soal rincian
APBN tahun 2025 mendatang. Hal itu tercantum dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Harian SIB melansir, beleid itu diteken langsung Prabowo pada 30 November 2024. Perpres 201 ini berisi tentang rincian
anggaran pendapatan negara,
anggaran belanja negara, dan
pembiayaan anggaran.
Baca Juga:
"Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian, Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (5/12).
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perpres 201 nantinya akan ditetapkan langsung oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
Prabowo sendiri menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005.127.683.257.000 di 2025. Penerimaan tersebut berasal dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam lampiran I beleid itu dijelaskan, penerimaan pajak ditargetkan Rp 2.490 triliun, atau tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Dari dalam negeri pendapatan pajak didapatkan dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Totalnya, ditargetkan penerimaan sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.
Sementara itu dari pajak perdagangan internasional ditargetkan penerimaan sebesar Rp 57.405.982.275.000 yang terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar untuk perdagangan ekspor dan impor.
Khusus untuk PNBP ditargetkan penerimaan senilai Rp 513 triliun atau tepatnya Rp 513.635.052.112.000. PNBP didapatkan dari 4 pos.
Negara juga ditargetkan menerima hibah, direncanakan negara akan mendapatkan Rp 581 miliar atau tepatnya Rp 581.060.000.000.