Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, telah menyiapkan
pengamanan Natal dan tahun baru (
Nataru). Sebanyak
141.443 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan
Nataru.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pengamanan mudik akhir tahun akan dilakukan di 2.794 posko yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Adapun operasi itu digelar serentak dengan
sandi Operasi Lilin.
Baca Juga:
"Operasi Lilin tersebut akan melibatkan sebanyak
141.443 personel gabungan bersama
TNI dan instansi terkait lainnya," kata Jenderal Sigit melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11), seperti yang dilansir Harian SIB.
Jenderal Sigit menyebut, beberapa yang menjadi fokus utama pada periode
Nataru antara lain seperti tempat wisata dan kegiatan mudik masyarakat. Dia juga memastikan pengamanan ibadah Natal akan dilakukan dengan maksimal.
Baca Juga:
"Berkait dengan potensi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan, apakah itu kegiatan wisata apakah itu kegiatan mudik, baik antarprovinsi atau di dalam provinsi kepergian," jelas Jenderal Sigit.
"(Ibadah Natal) Ini juga menjadi perhatian kita semua. Tentunya rapat koordinasi saat ini adalah untuk mempersiapkan seluruh rangkaian yang akan dilaksanakan oleh masyarakat pada saat
Nataru supaya bisa berjalan dengan aman, lancar, dan baik," sambungnya.
Lebih jauh, Jenderal Sigit menyatakan akan melakukan rapat koordinasi lanjutan. Tujuannya, untuk mematangkan persiapan pengamanan
Nataru serta pengecekan dan pemantauan di lapangan nantinya.
"Sehingga kemudian terkait dengan kekurangan yang ada segera bisa kita perbaiki, dan kita bisa mempersiapkan pengamanan khususnya dan juga penyelenggaraan rangkaian
Nataru, sehingga bisa berjalan dengan lebih baik," pungkasnya.
Diprediksi
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, potensi pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 110,67 juta orang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Potensi pergerakan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang," kata Menhub dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Natal-Tahun Baru 2024/2025 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (24/11).
Menhub menyampaikan bahwa hasil itu merujuk dari survei yang telah dilakukan bahwa potensi pergerakan masyarakat pada saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang.
"Kami sudah melakukan survei. Sebagian besar pergerakan terjadi di Pulau Jawa, termasuk aglomerasi. Jumlah inilah yang kami antisipasi," ujar Menhub.
Prediksi puncak arus pergi pertama akan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sedangkan prediksi puncak arus pergi kedua terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Adapun prediksi puncak arus balik akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Pratikno menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi yang dilakukan untuk memastikan pergerakan masyarakat selama Natal-Tahun Baru 2024/2025 berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
Menurutnya, ada banyak hal yang harus diantisipasi sampai level yang sangat detail.
"Tantangan pertama adalah kita memasuki musim hujan. Kemudian juga ada potensi bencana hidrometeorologi. Sehingga, hujan berlebih dan lain-lain itu juga harus kita antisipasi," jelas Menko Pratikno.
Kemudian, Menko Pratikno juga mengatakan bahwa rapat yang dilakukan juga membahas sejumlah moda transportasi yang akan digunakan masyarakat saat masa
Nataru 2024/2025, baik itu darat, laut, dan udara. Dalam hal ini, kesiapan infrastruktur jadi perhatian yang utama.
Turun 50%
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 (
Nataru).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan biasa juga dikenal dengan passenger service charge (PSC).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024.
Pengenaan tarif tersebut berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute dan dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Adapun jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa:
a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), b.Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, c.Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara dan d.Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.
Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.
Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama berlaku untuk:
a.pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025;
b.periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
Dalam hal pelaksanaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Ini. (**)