Jumat, 22 November 2024

Komdigi Blokir 104.819 Situs Judi Online

Wilfred Manullang - Kamis, 21 November 2024 14:47 WIB
50 view
Komdigi Blokir 104.819 Situs Judi Online
Foto: Edi Wahyono/detik
Ilustrasi judi online
Jakarta (harianSIB.com)
Sebanyak 104.819 situs judi online telah ditutup dalam dua pekan oleh kementerian informasi dan digital. Komdigi juga telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 651.

Meutya mengatakan pihaknya juga telah meminta permohonan pemblokiran rekening bank sebanyak 651.

"Desk judol rapat pertama tanggal 4 November, kita liat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:

"Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian," sambungnya dikutip dari detikcom.

Meutya mengatakan permohonan pemblokiran rekening terkait judi online telah disampaikan. Total ada 651 permohonan pemblokiran rekening.

Baca Juga:

"Kemudian, untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, desk judol ini kami sudah mengirimkan 651 permohonan, untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.

Menurutnya, selain menutup situs online, pemblokiran rekening juga diperlukan. Meutya mengatakan permintaan itu lantaran rekening bank merupakan salah satu hal penting dalam kasus judol.

"Jadi sebagaiman diketahui situs adalah satu hal, hal lain adalah rekening. Nadi judol ini ada di rekening atau aliran dana," ujarnya.

Kemudian, Meutya menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan peihak e-wallet atau dompet digital. Dia mengatakan e-wallet juga kerap digunakan untuk transaksi judol.

"Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu, untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform, nyatakan banyak dipakai untuk giat judol," ujarnya.

"Teman-teman dana gopay link aja, ini sudah komunikasi untuk menurunkan di e-wallet masing-masing," imbuh dia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru