Kamis, 21 November 2024

Polda Sumut Tahan 2 Kepala SD, Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023

Tumpal Manik - Kamis, 21 November 2024 13:44 WIB
41 view
Polda Sumut Tahan 2 Kepala SD, Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kedua tersangka yang ditahan adalah Awalludin, Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, dan Rohayu Ningsih, Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Penahanan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi oleh harianSIB.com pada Kamis (21/11/2024). "Iya, mereka ditahan sejak tanggal 15 kemarin," ungkap Hadi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat, Hadi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut. "Kita tunggu proses tahap dua, semua berproses," tambahnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mendesak agar ketiga tersangka lainnya segera ditahan. "Namun, anehnya, Polda Sumut hanya menahan dua kepala sekolah. Kami menilai ada privilege yang diberikan kepada ketiga tersangka lainnya," katanya.

Irvan menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut juga harus ditahan untuk menerapkan asas equality before the law. "Seharusnya mereka juga ditahan sebagai bentuk keadilan di mata hukum," tambahnya.

Baca Juga:

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tersebut masih dalam tahap P-19 (belum lengkap). LBH Medan mengingatkan bahwa selain penahanan, penyidik juga perlu melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Pasal 138 KUHAP.

LBH Medan dan para guru PPPK Langkat sebelumnya juga telah mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekretaris Daerah untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, hingga kini, Polda Sumut belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat telah melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 28 UUD 1945 dan UU Tipikor," jelas Irvan.

LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera menahan ketiga tersangka, melengkapi berkas perkara, serta memeriksa status hukum Plt Bupati dan Sekda Langkat. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru