Minggu, 17 November 2024

Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Minta Dikawal dan Bahas Berantas Judi Online

Redaksi - Jumat, 15 November 2024 10:15 WIB
57 view
Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Minta Dikawal dan Bahas Berantas Judi Online
(MI/TRI SUBARKAH)
Menkomdigi Meutya Hafid
Sudah Diberhentikan

Meutya Hafid juga mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus mafia akses judi online. Dia mengatakan 10 orang pegawai itu telah diberhentikan.


"10 sudah diberhentikan," kata Meutya.

Baca Juga:

Meutya mengatakan kasus tersebut saat ini masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penanganan kasus hukum merupakan wewenang polisi.


"(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu," katanya.

Baca Juga:

Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.


"Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan nggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi," jelas Meutya.


Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.


"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11).


Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.


Meta-TikTok
Meutya Hafid mengatakan, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook dan X merupakan sarangnya kejahatan digital. Mereka diminta ikut membantu Indonesia dalam memberantas judi online (judol).


"Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media terkhusus, saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka Meta (perusahaan induk Instagram dan Facebook), TikTok, X dan lain-lain," kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.


"Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran membantu Indonesia memerangi judi online ini dan saya rasa wajib," tambahnya.


Meutya menyebut sampai saat ini dirinya belum ada kesempatan untuk bertemu dengan pihak dari Meta maupun TikTok. Ia juga menyayangkan tidak adanya langkah proaktif yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut.


"Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga (dapat) benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah," tegasnya.


Menurut Meutya, keinginan untuk memberantas judi online bukan hanya dari pemerintah. Melainkan juga dari masyarakat yang ingin menggunakan sosial media dengan aman dan nyaman.


"Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa, kita tunggu dari mereka nanti," imbuhnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru