Jakarta (SIB)
Menteri Komunikasi dan Digital (
Menkomdigi)
Meutya Hafid bertemu dengan
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (
Kejagung). Mereka membahas beberapa hal, salah satunya terkait
sinergisitas Komdigi dan
Kejagung.
"Jadi yang pertama tentu sebagaimana Pak Jaksa sampaikan terkait giat-giat di Kementerian Komunikasi dan Digital. Tentu kita perlu kepastian hukum, baik sebelum melangkah untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan. Tadi kami mohon dikawal, diawasi sedari awal, kira-kira apa yang bisa kita perbaiki dalam hal tata kelola, terkhusus dalam program-program yang terkait dengan connectivity atau pembangunan infrastruktur konektivitas. Untuk mendukung juga arahan pembangunan bahwa kita perlu meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah di Indonesia, terkhusus 3T," ujar
Meutya Hafid di
Kejagung, Kamis (14/11), seperti yang dilansir Harian SIB.
Selain itu, keduanya membahas terkait komitmen penanganan judol. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa semua pihak harus bersatu padu menangani dan mencegah
judi online.
Baca Juga:
"Tadi juga menyinggung terkait komitmen bersama terkait penanganan
judi online," tambah Meutya.
ST Burhanuddin mengatakan kasus judol di Komdigi masih diselidiki.
ST Burhanuddin menyebut pihaknya akan bersinergi dengan kementerian lain agar tak terulang hal-hal yang merugikan masyarakat, khususnya judol.
Baca Juga:
"Kalau untuk judi kan sekarang masih di dalam penyelidikan, tetapi nanti tindak lanjutnya di dalam penentuan. Bagaimanapun juga, kami akan sinergikan dengan kementerian agar tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan masyarakat," tutur
ST Burhanuddin.
Kembali ke Meutya, pihaknya meminta dikawal
Kejagung setiap program-program Komdigi, baik program-program besar maupun kecil.
"Besar, kecil, semua kita ingin terbuka dari awal untuk kemudian diberikan masukan dan diawasi dari awal, gitu," tambah Meutya.
Nantinya,
Kejagung akan membantu lewat jaksa dan pengacara.
Kejagung berjanji akan mendampingi dan mengawal setiap program Komdigi.
"Iya, betul (dibantu lewat jaksa dan pengacara). Jadi kami dari Bidang Datun (Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), di mana punya tugas dan fungsi, baik itu sebagai pendampingan atau mungkin pembuatan LO, legal opinion, dan hal-hal yang bersifat keperdataan kita akan dampingi terus. Karena bagaimanapun, misalnya pembuatan kontrak-kontrak, kita akan dampingi terus sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti terdahulu," pungkas Burhanuddin.