Selasa, 03 Desember 2024
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

60 Persen Konflik Tanah Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN

* AHY Ingatkan Integritas Aparatur Negara Demi Lawan Mafia Tanah
Redaksi - Jumat, 15 November 2024 11:00 WIB
111 view
60 Persen Konflik Tanah Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Foto: Dok/Lenterakalimantan
BERI SAMBUTAN: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11).
Jakarta (SIB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di dalam kementeriannya.


Nusron mengatakan data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. "Setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11) seperti yang diberitakan Harian SIB.


Dia menyebut pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Ia menegaskan pihaknya harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, hingga integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

Baca Juga:

Di samping itu, faktor pendukung kasus-kasus mafia tanah tak hanya datang dari internal kementeriannya. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30 persen kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.


Kemudian, 10 persen kasus lainnya disebabkan faktor pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (bimantara), hingga persatuan makelar tanah (permata).

Baca Juga:

Atas kondisi ini, Nusron berterima kasih atas kerja sama dari Polri, Bareskrim, hingga Kementerian ATR/BPN yang telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Adapun kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp3,6 triliun.

"Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim," tutur Nusron.


Dia memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia menegaskan para oknum yang terlibat tak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, namun juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

"Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru