Sabtu, 19 April 2025

Dihukum MA 5 Tahun, Freddy Simangunsong Dieksekusi Kejari Labuhanbatu karena Cabuli Ponakan

Efran Simanjuntak - Rabu, 13 November 2024 15:24 WIB
194 view
Dihukum MA 5 Tahun, Freddy Simangunsong Dieksekusi Kejari Labuhanbatu karena Cabuli Ponakan
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Petugas Kejari Labuhanbatu menangkap dan mengeksekusi terpidana cabul terhadap keponakan, Freddy Simangunsong, ke Lapas Rantauprapat, Selasa (13/12/2024).

Perkara cabul tersebut bergulir dari Polda Sumut. Freddy ditangkap di Rantauprapat pada 31 Agustus 2023, setelah Polres Labuhanbatu menerima laporan ibu korban, Wak Ira, pada 16 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada 5 Juli 2023 dini hari. Kemudian ibu korban, didampingi pengacara dan pihak Lembaga Perlindungan Anak, melaporkan pelaku ke Polres Labuhanbatu setelah menerima keluhan dari putrinya yang tinggal bersama pelaku di rumah kontrakan bersama istri muda di Rantauprapat.

"Selama proses pelaksanaan eksekusi, Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, sekitar pukul 2 siang, Freddy Simangunsong langsung dibawa oleh Tim JPU ke Lapas Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara, sebagaimana putusan Mahkamah Agung," jelas Memed.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru