Jumat, 18 April 2025

Dihukum MA 5 Tahun, Freddy Simangunsong Dieksekusi Kejari Labuhanbatu karena Cabuli Ponakan

Efran Simanjuntak - Rabu, 13 November 2024 15:24 WIB
191 view
Dihukum MA 5 Tahun, Freddy Simangunsong Dieksekusi Kejari Labuhanbatu karena Cabuli Ponakan
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
Petugas Kejari Labuhanbatu menangkap dan mengeksekusi terpidana cabul terhadap keponakan, Freddy Simangunsong, ke Lapas Rantauprapat, Selasa (13/12/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi Freddy Simangunsong, terpidana kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, yang divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Mahkamah Agung. Freddy Simangunsong ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

"Pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Dr (HC) H Freddy Simangunsong, MBA, atas putusan Mahkamah Agung, Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar SH, dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (13/11/2024).

Kasi Intel menyebut terpidana Freddy Simangunsong diamankan dari rumah kontrakannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.

Baca Juga:

"Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Freddy Simangunsong terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang (korban) yang mempunyai hubungan keluarga," sebutnya.

Memed memaparkan, dalam amar putusan MA menyatakan Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primer, pasal 82 ayat (2), juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru